18 Anak Kecil Di Cabuli Oleh Kakek (Guru Mengaji)

Guru mengaji berinisial MK (72 tahun) dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak karena melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Ketiga orang-tua Korban pencabulan MK yang melaporkan tindakan bejatnya ke Komnas PA. Mereka adalah orang tua dari HS (8 tahun), DK (8 tahun), SL (13 tahun), dan RN (7 tahun), yang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami mengadu ke sini (Komnas PA) untuk meminta pendampingan atas apa yang menimpa anak-anak kami," ujar ayah dari DK, di Kantor Komnas Perlindungan Anak di Jalan TB Simatupang, No. 33, Jakarta Timur.

Ayah DK mengakui pertama kali mengetahui tindakan MK terhadap anaknya berawal dari pengakuan anaknya sendiri yang mengatakan mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari MK.

"Anak saya awalnya tidak mau ngaji, lalu saya tanya alasannya kenapa. Awalnya dia tidak menjawab, namun setelah itu ia bilang kalau bagian vital dan payudaranya diraba-raba oleh MK," ujarnya.

MK, menurut ayah DK, melakukan tindakan bejatnya itu saat jam mengaji dan di lakukan di dalam ruangan yang kosong, di Madrasah tempat ia mengajar.

"Modusnya anak-anak itu disuruh pulang belakangan dengan alasan mengerjakan pekerjaan rumah. Usai dicabuli, anak-anak itu diberi uang Rp 2.000."

Menurut salah satu ibu korban yang lain, tindakan MK  sebenarnya sudah membuat resah warga sekitar. Hingga akhirnya warga meminta MK membuat surat pernyataan mengakui perbuatan cabulnya di Polres Jakarta Utara.

"Pada tanggal 15 Oktober, MK menandatangani surat pernyataan bersama RW yang diantaranya berisi penyesalannya atas kasus tersebut," ujar ibu dari salah seorang korban.

Namun pasca pengakuannya di Polres Jakarta Utara, MK yang juga merupakan mantan lurah ini, justru merasa seperti tidak pernah melakukan tindakan keji terhadap murid- muridnya itu. "Dia malah petantang-petenteng seolah tidak terjadi apa-apa," lanjut ibu korban.

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara, akhirnya memberi solusi berupa membuat perjanjian antara pelaku dengan pengurus RW setempat, yang disaksikan keluarga pelaku, yaitu istri dan anak pelaku.


Beberapa poin dalam perjanjian itu antara lain MK tidak boleh mengajar di Madrasah dan bersedia pindah bila rumahnya terjual. "Poin-poin itu, dilanggar semua oleh dia, dan kembali menyulut kemarahan warga," papar ayah dari DK.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, yang menerima pengaduan tersebut mengatakan pihaknya akan mendampingi korban dalam kasus tersebut."Tetapi saya sarankan, keluarga untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi," ujar Arist.


Arist mengatakan, rencananya esok hari pihaknya akan melakukan interview mendalam kepada 18 anak yang menjadi korban MK. "Itu untuk melihat tingkat trauma anak, bila trauma yang diderita cukup berat, akan diberikan terapi klinis," ujar  Arist.

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Indo

Seksiologi

Berita Manca